Jakarta – Advokat yang akrab disapa Bang Farhan, S.H., resmi melaporkan Mulyadi dan Suhendra ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindakan pemerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor.
Bang Farhan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan serta kepastian hukum melalui mekanisme yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk tindakan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Kami menempuh jalur hukum dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bang Farhan, Selasa (9/6/2026).
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mengungkap fakta secara terang-benderang serta memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik agar dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan.
Kasus dugaan pemerasan dan intimidasi ini kini menjadi perhatian publik, mengingat praktik-praktik yang mengarah pada tekanan maupun ancaman terhadap seseorang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Bang Farhan berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, laporan yang telah disampaikan masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak berwenang di Bareskrim Mabes Polri. [Diori Parulian Ambarita]









